PERBUATAN MELAWAN HUKUM
( Onrechtmatigedaad ).
Perbuatan melawan hukum dalam perdata diatur dalam pasal 1365 kuhperdata atau Burgerlijk Wetboek
( BW ). berbunyi :
Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian.
Untuk melihat apakah suatu Perbutan yang dilakukan oleh seseorang memenuhi syarat melawan hukum, menurut Rosa Agustina dalam bukunya perbuatan melawan hukum ( terbitan pasca sarjana FH UI, 2003 halaman 117) setidaknya perlu diperhatikan 4 syarat sebagai berikut.
1 Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
- Bertentangan dengan hak subjektif orang lain
- Bertentangan dengan kesusilaan
- Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Sementara ketua kamarTUN MA Supandi digedung MA dalam pernyataannya mengatakan. ” kalau ada pejabat diputus pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tidak mau melaksanakan, maka pejabat dalam posisi melakukan perbuatan melawan hukum. Bisa digugat rakyat” ( Media Indonesia, Jakarta jum’at 5/4/2019 ).
Perbuatan melawan hukum
Unsur ini menekankan pada tindakan seseorang yang dinilai melanggar kaidah hukum yang berlaku di masyarakat. Sejak tahun 1919, pengertian dari kata “hukum” diperluas yaitu bukan hanya perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga setiap perbuatan yang melanggar kepatutan, kehati-hatian, dan kesusilaan dalam hubungan antara sesama warga masyarakat dan terhadap benda orang lain. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dianggap melawan hukum bukan hanya didasarkan pada kaidah-kaidah hukum tertulis, tetapi juga kaidah hukum tidak tertulis yang hidup di masyarakat, seperti asas kepatutan atau asas kesusilaan.







