Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

DPR-RI: Paket Gandeng Untuk Dapatkan Pupuk Urea Bersubsidi Merupakan Kebijakan Ilegal

256
×

DPR-RI: Paket Gandeng Untuk Dapatkan Pupuk Urea Bersubsidi Merupakan Kebijakan Ilegal

Sebarkan artikel ini

Kutacane, Acehinspirasi.com |Kebijakan harus membeli pupuk gandeng agar petani bisa mendapatkan pupuk Urea bersubsidi, merupakan kebijakan salah dan Ilegal, karena itu harus segera dihentikan.

Demikian kata anggota Komisi IV DPR-RI, H.M.Salim Fakhry.SE.MM saat melakukan pertemuan dengan Sekdakab Mhd.Ridwan.SE.M.Si, Asisten Setdakab, Ketua DPRK,Deni Febrian Roza, Ketua Komisi B DPRK Agara, Musiadi, Kadis Pertanian, Riskan.SP Kadis Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja, Ramisin SE.MM dan Distributor pupuk di Aceh Tenggara, di Oproom Setdakab setempat, Selasa (1/3 22).

Selama ini, kebijakan Distributor maupun kios yang mewajibkan menggandeng pupuk non subsidi, seperti Polivit dan NPK PIM agar petani bisa mendapatkan pupuk urea bersubsidi sangat menyulitkan petani, karena harganya melambung dan jauh melampaui HET yang ditetapkan pemerintah.

Akibatnya, banyak petani yang tak mampu membeli pupuk urea bersubsidi, karena untuk satu sak Urea ukuran 50 kg, petani harus mengeluarkan uang Rp.130.000, ditambah 5 kg pupuk Polivit atau NPK PIM seberat 5 kg dengan harga Rp.39.000,jadi total yang harus dikeluarkan petani untuk membeli satu sak Urea bersubsidi tercatat sebesar Rp.169 ribu.

Padahal, ujar Fakry, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/2020 tentang Alokasi HET pupuk bersubsidi sektor pertanian , harga satu sak pupuk urea bersubsidi seberat 50 kg, hanya Rp.112 ribu, sedangkan aturan gandeng dengan membeli pupuk Pilivit atau NPK PIM, sama sekali bukan menjadi syarat untuk mendapatkan pupuk urea bersubsidi.

Girl in a jacket