Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Penasehat Hukum N dan P Kecewa Atas Beberapa Fakta Hukum Dipersidangan Prapid Tidak Masuk Pertimbangan Hakim, Ini Alasannya

272
×

Penasehat Hukum N dan P Kecewa Atas Beberapa Fakta Hukum Dipersidangan Prapid Tidak Masuk Pertimbangan Hakim, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Penasehat hukum N dan P, Nazaruddin SH.Foto: Istimewa

Banda Aceh, Acehinspirasi.com – Penasehat hukum N dan P, Nazaruddin SH, kecewa atas beberapa fakta hukum dipersidangan Prapid tidak masuk pertimbangan hakim.

Demikian disampaikannya, ketika dikonfirmasi Acehinspirasi.com, Jum’at (02/12/2022).

Selanjutnya, Nazaruddin mengatakan, pada dasarnya pihaknya sangat menghargai putusan hakim PN Lhoksukon yang menangani perkara Prapid atas Kliennya, (N) dan (P) dan juga sangat menghargai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kajari Aceh Utara.

Namun demikian, pihaknya juga merasa kecewa karena dalam pertimbangan hukum seperti fakta dipersidangan dan keterangan saksi ahli pidana Dr Dahlan SH MHum, banyak yang terabaikan.

Pokok gugatan kami adalah penetapan tersangka yang diduga tidak didukung hasil audit lembaga yang berwenang, seperti BPK, BPKP atau Inspektorat.

“Ini terbukti dipersidangan bahwa termohon hanya memiliki hasil penilaian kelayakan bangunan dan bukan hasil audit, seperti BPK, BPKP dan Inspektorat,” ujarnya.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa Dr Viktor Gangga Sinaga, yang memberi keterangan ahli yang diajukan oleh Termohon Via Zoom, menurutnya adalah bukan pemegang sertifikat Ahli di bidang bangunan Gedung dari LPJK dengan kode 201, namun di bidang Jalan dan Jembatan, sebagai lembaga resmi yang diatur dalam UU jasa konstruksi.

Sambungnya, bila dilihat waktu perhitungan pun terkesan tidak masuk akal. Pasalnya, Kajari Aceh Utara mengajukan permohonan bantuan Ahli ke Viktor Gangga Sinaga, tanggal 27 Juli 2021.

Girl in a jacket