Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Penasehat Hukum N dan P Kecewa Atas Beberapa Fakta Hukum Dipersidangan Prapid Tidak Masuk Pertimbangan Hakim, Ini Alasannya

304
×

Penasehat Hukum N dan P Kecewa Atas Beberapa Fakta Hukum Dipersidangan Prapid Tidak Masuk Pertimbangan Hakim, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
IMG 20221202 124007

Selanjutnya, demikian juga halnya dengan saksi Penyidik Arif Kadarman, lebih banyak memberi jawaban tidak tau, karena beliau baru bertugas pada September 2021 di Kajari Aceh Utara.

Lebih lanjut ia juga mengatakan bahwa untuk dapat dipahami bahwa dasar gugatan adalah lahirnya putusan MK nomor 21/PUU_XII/ 2014 yang telah menambah penetapan tersangka sebagai objeck Praperadilan.

Selain itu pasal 185 (1) KUHAP yang memberi batasan tentang keterangan saksi, yang menyatakan bahwa “keterangan saksi adalah keterangan yang saksi nyatakan di depan pengadilan”.

“Jadi bukan keterangan yang diberikan di depan penyidik sehingga dalil katerangan saksi didepan penyidik harusnya tidak bisa dipakai sebagai alat bukti dalam penetapan tersangka,” papar Nazar.

Sementara itu, dari hasil amatan media Monument Islam Samudra Pasee, pasca di police line dulu kondisinya sekarang sangat memprihatinkan karena tidak terawat lagi.

Banyak bagian GRC dan Plafon PPC yang terindikasi sengaja dirusak OTK dan kabel kabel panel serta instalasi listrik yang hilang karena jika diamati tidak memiliki nilai ekonomi bagi pelaku.

Padahal ini aset negara yang memiliki nilai sejarah perkembangan Islam Samudra Pasee, bukan sedikit dana yang dikucurkan untuk pembangunan monumental tersebut, lebih 40 milyar dalam 5 priode, dengan tahun anggaran mulai dari 2012 hingga 2018.

Tentu salah satu tujuan dari penindakan kasus korupsi adalah menyelamatkan Aset negara. Lantas kenapa monument dengan aset puluhan milyar sekarang seperti dibiarkan terbengkalai, dijarah dan dirusak OTK.

Girl in a jacket