Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Penasehat Hukum N dan P Kecewa Atas Beberapa Fakta Hukum Dipersidangan Prapid Tidak Masuk Pertimbangan Hakim, Ini Alasannya

304
×

Penasehat Hukum N dan P Kecewa Atas Beberapa Fakta Hukum Dipersidangan Prapid Tidak Masuk Pertimbangan Hakim, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
IMG 20221202 124007

Sebagaimana diketahui pasca Penahanan 5 tersangka kasus Monument Islam Samudra Pasee, dua orang tersangka (N) dan (P). mengajukan gugatan prapid lewat kuasa hukumnya, Bahadur Satri SH, Nazaruddin SH, Zaki Amazan SH, dan Izwar Idris SH.

Sementara Bahadur Satri SH, yang dikonfirmasi menyatakan bahwa pada tanggal 17 Nopember 2022 PN Lhoksukon menggelar sidang pertama yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Nurul Hikmah SH, dengan agenda pembacaan gugatan penggugat tanpa kehadiran termohon. Sementara Sidang esok harinya Hakim menunda persidangan sampai Satu Minggu karena Termohon Tidak juga hadir dengan alasan sedang keluar kota.

Kemudian, pada tanggal 24 Nopember 2022, sidang Prapid baru dilanjutkan lagi dengan agenda jawaban termohon, dan setelah berjalan beberapa hari kemudian pada, Kamis 1 Desember 2022, keluar putusan Prapid pemohon atas nama (N) dan (P) ditolak .

“Yang pastinya, dengan Prapid ini kami telah menguak tabir apa yang selama ini jadi tanda tanya banyak pihak tentang penetapan tersangka yang sudah berjalan sekitar 1 tahun 4 bulan, namun perkaranya belum dilimpahkan kepengadilan,” sambung Bahadur Satri, menambahkan.

Dikatakannya, fakta dipersidangan hasil audit tidak ada, baik sebelum tanggal 30 Juli 2021, sebelum penetapan tersangka maupun alat bukti yang diajukan, pada saat sidang Prapid digelar di PN Lhoksukon.

Jadi kalau selama ini di expos ke media ada kerugian negara 20 milyar lebih, sesuai amanah konstitusi yang berwenangan menyatakan itu adalah BPK. Sedangkan berdasarkan hasil audit sementara BPKP dan Inspektorat tidak boleh menyatakan atau mendeclier adanya kerugian negara karena kewenangan tersebut ada pada hakim,” terangnya lagi.

Girl in a jacket