“Nah kalau mendeclear adanya kerugian negara saja meskipun telah adanya hasil audit BPKP dan Inspektorat, kecuali BPK tidak dibenarkan. Apalagi menyangkut kasus ini yang belum ada hasil auditnya. Kok malah sudah digembar gemborkan lewat media adanya kerugian negara 20 milyar lebih.
“Oleh karenanya, meski hakim melolak gugatan, kami sepenuhnya tetap menghargai sebagai kewenangan hakim dalam memutus perkara. ‘Dan biarlah masyarakat yang menilai,” pungkas Bahadur Satri.(Red)







