Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Sistematika Pengelolaan Arsip Dispersip Serahkan Dokumen In Aktif

141
×

Sistematika Pengelolaan Arsip Dispersip Serahkan Dokumen In Aktif

Sebarkan artikel ini

Sesuai dengan UU 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, melaksanakan kegiatan Finalisasi Laporan Kegiatan Dinas, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah serahkan Dokumen Arsip In Aktif, Kamis (12/01/2023) di Aula Dispersip. Foto: Istimewa

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Dinas perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Selaku Lembaga Kearsipan Daerah Sesuai dengan UU 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, melaksanakan Kegiatan Finalisasi Laporan Kegiatan Dinas.

Dan Dilanjutkan dengan Penyerahan berkas arsip in aktif dari bidang-bidang kepada Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Alimsyah, S,Pd,MS Selaku Penanggung jawab Depo Arsip Kota Banda Aceh pada Hari Kamis 12 Januari 2023 pada Aula Dispersip.

Kegiatan penyerahan Arsip In Aktif ini dserahkan oleh Kepala Bidang Perpustakaan, Edi Safari, S Pd dan Kepala Bidang Kearsipan Nurjannah SKm M K M

Prosesi dan Prosedur yang dlakukan dalam kegiatan ini mengacu pada UU no 43 tahun 2009.

Adapun Rangkaian penyerahan Arsip In Aktif tersebut, Pertama Para Kabid dan Kasubbag menyerahkan Box Arsip kepada Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Mulizar, S Pd M Pd juga sebagai Penanggung jawab arsip pada Dinas,

Selanjutnya Data Arsip tersebut diserahkan pada Penanggung Jawab Depo Arsip Kota Banda Aceh untuk disimpan dan di masukan ke Record Center/Depo Arsip.

Dalam acara ini Alimsyah, S Pd M s selaku kepala Dinas perpustakaan dan Kearsipan Juga Penanggung jawab Depo Arsip Kota Banda Aceh menyampaikan apresiasi kinerja Bidang Arsip, sehingga hal – hal yang terkait dengan Penataan Arsip, pengarsipan pada Bidang, juga pada Record Center, itu semua sangat memudahkan pengelola Arsip untuk menjaga keselamatan arsip, dan untuk memudahkan penemuan arsip yg kita butuhkan nantinya.