Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Bukan Ilegal, Darmuda: Pertambangan Galian C di Alue Naga Telah Memiliki Izin

241
×

Bukan Ilegal, Darmuda: Pertambangan Galian C di Alue Naga Telah Memiliki Izin

Sebarkan artikel ini

Darmuda. Foto: Istimewa

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Pihak CV Misi Usaha Berkah, Darmuda, mengatakan bahwa izin pertambangan yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini dinas DPMPTSP Aceh, di Gampong Alue Naga, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, adalah bertujuan revitalisasi, menggali tambak yang telah tertutup Tsunami 18 tahun silam, guna menghidupi roda perekonomian masyarakat dalam sektor perikanan.

Menurutnya, pengerjaan galian C tersebut telah memiliki izin resmi dari pemerintah dan memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dari ketentuan hukum gampong.

Sebagaimana, izin resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh No : 540/ DPMPTSP/ 1583/IUP-OP/2022, serta surat rekomendasi Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Banda Aceh No 523/272/2022, serta surat dari Kecamatan Syiah Kuala No : 400/ 425 14 Juni 2022 tentang izin penggalian tambak, serta NIB Nasional No 0224000922233.

Artinya, sebut Darmuda, pengerjaan penggalian itu telah dinyatakan sah dan berizin dari ketentuan hukum yang berlaku. “Jadi bukan ilegal,” jelas mantan anggota DPR Aceh tersebut, Rabu, (25/1/2023).

Selanjutnya, ia juga menyebut, bahwa sebelum dilakukannya revitalisasi kolam tersebut, telah duduk bersama dengan pihak kecamatan, aparatur hukum dan Keuchik Gampong. Bahkan pihaknya juga akan memberikan dana kompensasi serta mengikutsertakan warga yang ingin bekerja ketika pengerjaan dilakukan.

Dikatakannya lagi, mekanisme tertib administrasi dan hukum telah dilakukan, dan pihaknya hanya menggali kolam yang telah tertutup Tsunami pada 18 tahun silam, guna revitalisasi tambak ikut membantu pemerintah dalam menghidupkan roda perekonomian masyarakat dalam sektor perikanan.

Girl in a jacket