Untuk itu kepada semua pihak yang terkait dalam hal penyelesaian persoalan ini untuk duduk / musyawarah. “Dan jangan meng-rong rong atau seolah-olah terhadap apa yang dilakukan pihak CV Misi Usaha Berkah, adalah ilegal,” ucapnya.
Begitupun, harapannya kepada pihak pihak tertentu jangan memperkeruh suasana. Karena terhadap penggalian pasir urug yang dilakukan CV Misi Usaha Berkah adalah sah sebagaimana ketentuan dan aturan yang berlaku.
Karena ia juga menyebut, semasa dirinya sebagai anggota DPR Aceh, sudah pernah melayani masyarakat ketika terjadinya sengketa di wilayah wilayah tertentu.
Oleh karenanya, ia juga berharap kepada pihak-pihak yang merasa memiliki kepentingan tertentu jangan menggiring opini untuk memperkeruh suasana, dan mendengar sebelah pihak. (Red)