Adapun untuk pemotongan Rp. 30 ribu dari tabungan anak untuk administrasi, Kepala TK Nana Suzanna membantah, yang ada hanya pemberian ikhlas,”katanya.
Sementara, Kabid Pembinaan Paud dan PNF, Zulfadli mengatakan, segala pungutan apapun disekolah tidak dibenarkan, namun menyangkut dengan kutipan uang perpisahan sebaiknya pihak sekolah mengundang semua wali murid, buat musyawarah dulu. Hasil musyawarah wali murid, setuju silahkan dibuat, kalau tidak jangan dipaksakan,” ujar Zulfadli mengaku kepada awak media.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H. A Muthallib Ibr, SE, SH M Si M Kn, kepada Media ini juga menyebutkan, kita minta kepada Polres Langsa, agar segera periksa Kepala TK yang diduga terlibat pungli,”harapnya.
Bukan hanya itu, kita minta kepada Pj Walikota Langsa, Ir Sayed Mahdum agar segera copot kepala TK yang diduga terlibat dalam kasus pungli,’kata H Thallib.
Kepala TK Negeri Pembina Langsa Timur itu harus di copot secepatnya, sudah ada korban dan sudah cukup bukti, Polisi juga sudah cukup unsur untuk melakukan pemeriksaan dalam kasus pungli di TK tersebut,”sebutnya.
Kita dukung Wali murid TK itu yang sudah jadi korban pungli pihak sekolah TK itu,”katanya lagi.
Kita mintak kepada APH utuk segera tuntaskan kasus ini, dan periksa juga kasus 3 tahun kebelakang, sampai saat ini apakah kasus ini sudah pernah terjadi sebelumnya, sehingga kasus ini terulang lagi, atau memang selama ini sudah berjalan dengan baik,”ujarnya.
Kita minta kasus ini harus diperiksa dan tuntaskan, karena kepala TK itu juga telah mengakui adanya pengutipan yang dilakukannya,”tutup H Thallib, yang juga Advokat di Aceh. (rel/red)