Setelah itu, peserta juga praktik langsung proses membuatan qanun gampong yang dipandu oleh Saiful Isky.
Terkait dengan bagaimana menyusun suatu kebijakan yang nantinya akan ditawarkan kedalam Musyawarah Keuchik, sehingga nantinya diharapkan dapat menjadi tawaran dalam penyusunan Draf/Konsideran Qanun Gampong terhadap pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual bagi perempuan dan anak. [[







