Dalam kajian Sosiologi Hukum sering dijelaskan ada beberapa cara mempertahankan kekuasaan, yaitu : 1) membuat hukum yang menguntungkan penguasa, 2) melakukan konsolidasi internal, 3) memantapkan kepercayaan publik, dan 4) melaksanakan adminitrasi dan birokrasi yang baik.
Dari keempat hal di atas, maka urutan pertamanya adalah membuat hukum yang menguntungkan penguasa. Termasuk dalam kategori menguntungkan penguasa adalah menguntungkan mereka yang memodali kekuasaan. Sehingga, dengan modal tersebut para oligarkhi dapat menarik untung yang banyak dari berbagai kebijakan penguasa yang dimodalinya.
Untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan, termasuk juga mempertahankan pihak oligarkhi maka hukum pun dicawe-cawe. Cawe-cawe ini hemat saya tidak hanya akan terjadi di pusat, tetapi juga terjadi di daerah-daerah, baik pada level provinsi maupun pada tingkat kabupaten/kota.
Pada level Pemerintahan Pusat, adanya Putusan MK yang kontroversial baru-baru ini telah memperlihatkan kesempurnaan cawe-cawe kekuasaan, termasuk cawe-cawe dalam ranah hukum di bawah kekuasaan judikatif.
Ketiga, Partai tak lagi Berideologis.
Fakta menunjukkan bahwa dengan banyak uang yang dimilikinya maka gampang saja seseorang masuk menjadi pengurus atau bahkan menjadi pemimpin partai. Tanpa perlu menyebut satu per satu partai, tentu anda dapat menyaksikan betapa partai-partai politik dewasa ini sama sekali tidak mempertimbangkan aspek ideologi kepartaian.
Orang yang dulunya pemimpin di partai versi nasionalis mudah saja pindah dan menjadi pemimpin partai dengan basis religis. Begitu juga orang yang dulunya dikenal taat dalam Islam, pindah menjadi pemimpin partai yang didirikan oleh nonmuslim yang banyak uang.







