Ketua YARA, Safaruddin didampingi oleh Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina, menyerahkan penghargaan kepada Kapolsek Banda Sakti Iptu, Zul Akbar, Senin (16/09/2024). Foto: Istimewa
Lhokseumawe, Acehinspirasi.com l Kapolsek Banda Sakti Iptu. Zul Akbar, mendapatkan dua penghargaan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) atas partisipasi aktif implementasi Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dan peran aktif pemberantasan narkotika dan Obat-obatan terlarang di Wilayah Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua YARA, Safaruddin, di Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“Melalui Perwakilan YARA Kota Lhokseumawe, kami melakukan monitoring terhadap implementasi Qanun No 9/2008 yang mengatur penyelesaian adat terhadap pidana ringan, dan pemberantasan Narkoba di Lhokseumawe, dan Kapolsek Banda Sakti ternyata berperan aktif sekali dalam hal tersebut, sehingga ini perlu kami apresiasi,” kata Safar didampingi oleh Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina, Senin (16/9/2024).
Kapolsek Banda Sakti, IPTU Zul Akbar, berterimakasih atas apresiasi terhadap dan dukungan dari masyarakat sangat penting bagi Kepolisian, dengan dukungan ini Polsek Banda Sakti akan terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di Lhokseumawe. Khususnya, dalam wilayah hukum Banda Sakti.
“Kami seluruh jajaran di Polsek Banda Sakti berterimakasih atas dukungan dari YARA, pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat selalu atas arahan dari bapak Kapolres Lhokseumawe, Akbp Henki Ismanto, SIK, dan kami akan selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Banda Sakti,” ujar Zul Akbar usai menerima dua penghargaan tersebut.