Menurutnya, pelaksanaan berbagai program penggunaan dana otonomi khusus di Aceh masih terlalu dominan pada peruntukan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan diikuti dengan peruntukan Pendidikan dan kesehatan masyarakat. Bahkan bilamana dicermati pada tingkat tapak, sejumlah program yang bersumber dari dana Otsus yang diperuntukkan untuk pembangunan, dan pendidikan dirasakan belum memberikan daya ungkit secara signifikan bagi masyarakat di Aceh.
Sementara di sisi lainnya, peruntukan untuk program pengentasan kemiskinan terlihat kurang dominan dan juga kurang memiliki daya ungkit di masyarakat. Sehingga tidaklah heran jika setelah 17 tahun Aceh menerima dana otonomi khusus dari Pemerintah sampai saat ini Aceh masuk dalam kategori provinsi termiskin ketiga di Provinsi Sumatera.
Perlu mendapat perhatian bersama, bahwasanya peruntukan penggunaan dana otonomi khusus di Aceh selain diperuntukkan untuk keenam hal sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 183 ayat (1) UU Pemerintahan Aceh sebagaimana yang telah disebutkan di atas , ditambah dengan peruntukan penyelenggaraan keistimewaan Aceh di empat bidang yaitu: penyelenggaraan kehidupan beragama, penyelenggaraan kehidupan adat, penyelenggaraan pendidikan, serta peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasiannya Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasiannya Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus”, sebutnya.







