Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Mencermati 18 tahun Berlakunya UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Ini Pandangan Pakar Hukum USK

352
×

Mencermati 18 tahun Berlakunya UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Ini Pandangan Pakar Hukum USK

Sebarkan artikel ini

Pakar Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Kurniawan S, SH LL.M yang juga Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA). Foto: Istimewa.

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Mencermati 18 tahun keberlakuan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pakar Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Kurniawan S, SH LL.M yang juga Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) ketika dimintai pandangan menilai bahwasanya Filosofi diberikannya Dana Otonomi Khusus bagi Aceh yang selanjutnya disingkat DOKA adalah sebagai instrumen untuk mengejar ketertinggalan Provinsi Aceh dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia paska 32 tahun mengalami gejolak sosial dan politik.

Oleh karenanya, sebut Kurniawan, keberadaan DOKA menurut UU Pemerintahan Aceh merupakan salah satu sumber pendapatan daerah di Aceh (baik provinsi dan kab/kota), selain Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain pendapatan yang sah,” sebut Kurniawan.

“UU Pemerintahan Aceh secara tegas memberikan batasan peruntukan penggunaan dana otonomi khusus,” ujar Kurniawan.

Menurut Kurniawan. keberadaan DOKA sejatinya sebagai penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, b). Pemberdayaan ekonomi rakyat; c). Pengentasan kemiskinan; d). Pendanaan Pendidikan; e). Pendanaan Sosial; dan f). Pendanaan Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 ayat (1) UU Pemerintahan Aceh.

Oleh karenanya, sambung Kurniawan lagi, UU Pemerintahan Aceh melalui Pasal 183 ayat (1) sudah menentukan batasan peruntukan penggunaan dana DOKA tersebut, maka dalam perspektif hukum penggunaan DOKA yang diperuntukkan di luar atau selain 6 (enam) hal sebagaimana disebutkan Pasal 183 ayat (1) UU Pemerintahan Aceh merupakan pelanggaran terhadap amanat UU.

Girl in a jacket