“Kaitannya dengan peruntukan dana otonomi khusus bagi Aceh yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan keistimewaan Aceh baik di bidang penyelenggaraan kehidupan beragama, penyelenggaraan kehidupan adat, penyelenggaraan pendidikan, serta peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah, juga dirasakan belum memberikan dampak dan daya ungkit secara signifikan bagi masyarakat Aceh,” tegas Kurniawan.
Lebih lanjut menurutnya, “Dimasukkannya alokasi dana otonomi khusus peruntukan penyelenggaraan keistimewaan Aceh sebagaimana yang diatur dalam Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus beserta beberapa perubahannya tersebut, sejatinya merupakan “perluasan” dari keenam peruntukan dana otonomi khusus yang oleh Pasal 183 ayat (1) UU Pemerintahan Aceh dibatasi peruntukan penggunaannya hanya untuk 6 (enam) hal sebagaimana disebutnya di atas”, sebut Kurniawan selaku Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) yang juga Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Menurut Kurniawan, “Salah satu pertimbangan filosofis dilakukan “perluasan” peruntukan penggunaan dana otonomi khusus oleh Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 tersebut adalah dalam rangka memperkuat Pemerintah Aceh dan pemerintah kab/kota di Wilayah Aceh dalam menjalankan “urusan wajib lainnya” sebagaimana yang diamanatkan UU Pemerintahan Aceh, yaitu penyelenggaraan kesitimewaan di Wilayah Aceh sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang meliputi empat bidang yaitu: penyelenggaraan kehidupan beragama, penyelenggaraan kehidupan adat, penyelenggaraan pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah”.







