Diakhir wawancara, Kurniawan menekankan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah kab/kota di Aceh, kiranya untuk 3 tahun terakhir (yang tersisa) yaitu 2025 – 2027 Aceh mendapatkan Dana Otonomi Khusus yang tersisa yaitu sebesar setara 1 % plafon nasional DAUN, meskipun besarannya hanya setengah dari dana otonomi khusus yang diterima Aceh untuk 15 tahun pertama (2008 – 2022), kiranya dana yang tersisa tersebut dapat dipergunakan untuk melaksanakan berbagai program yang secara langsung dapat memberikan daya ungkit secara signifikan bagi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat Aceh”.
“Adapun, untuk nasib Aceh paska berakhirnya dana otonomi khusus di tahun 2027 (3 tahun ke depan), kiranya kita dapat berharap agar para wakil rakyat Aceh (baik anggota DPR RI maupun DPD RI) yang terpilih untuk melaksanakan mandat masyarakat Aceh untuk lima tahun mendatang (2024 – 2029) sejatinya dapat bersatu, kompak serta saling menguatkan untuk memperjuangkan perpanjangan dana otonomi khusus bagi Aceh dalam agenda revisi atas UU Pemerintahan Aceh,” tegas Kurniawan. ***







