Pilkada merupakan singkatan dari pemilihan kepala daerah, yang mana kegiatan ini merupakan pesta demokrasi yang dilaksanakan lima tahun sekali untuk menjaring kepala daerah sesuai hasil pemilihan oleh rakyat.
Proses memilih kepala daerah yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara demokrasi yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Tahun 2024 ini, proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah usai.
Walaupun terjadi sedikit permasaalahan yang mana akhirnya telah selesai, dan bahkan telah dilantik beberapa saat yang lalu.
Selain itu, dinamika politik di Indonesia juga tidak kalah penting terkait persaingan antara calon anggota legislatif. Persaingan itu sendiri tidak hanya antar partai, bahkan antara calon dalam satu partai itu sendiri juga terjadi persaingan ketat merebut suara masyarakat.
Persaingan antar calon kepala daerah tidak akan pernah selesai tanpa adanya wawasan kebangsaan, maka untuk meredam perselisihan tersebut, sangat diperlukan adanya wawasan kebangsan yang luas oleh setiap calon kepala daerah.
Wawasan kebangsaan itu sendiri yaitu bagaimana proses mengimplementasikan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan.
Di level bawah, harus menghilangkan sekat-sekat suku, ras, agama, yang perlu diutamakan adalah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).