Oleh: Ilyas Isti, S.T.,M.A.P (Asisten Ombudsman RI Perwakilan Aceh)
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang disebutkan dalam pasal 1 ayat (1) adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan pendudukan atas barang, jasa atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara publik.
Pelayanan publik merupakan pelayan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah kepada masyarakat.
Penyelenggara pemerintah dikatakan baik jika pelayanan publik yang dilakukan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pelayanan yang baik dan berkualitas memberikan kepuasan kepada masyarakat. Pelayanan publik merupakan strategi dalam membangun praktik good governance yang mana salah satu tujuannya yaitu untuk kesejahteraan masyarakat secara umum.
Jika dianalisis secara spesifik, bahwa pelayanan adalah pemberian hak dasar kepada warga negara atau masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Perhatian pertama tertuju pada kewajiban penyelenggara pelayanan publik sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Transparansi dan pemenuhan standar merupakan hal mutlak yang harus diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang mempunyai wewenang mengawasi penyelenggara pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.