Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Solusi Persinggungan Hukum Terkait Penguasaan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Tambang dan Migas Aceh

73
×

Solusi Persinggungan Hukum Terkait Penguasaan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Tambang dan Migas Aceh

Sebarkan artikel ini
IMG 20250622 140712

Oleh: Dr. H. Taqwaddin Husin, S.H. S.E., M.S. Ketua ICMI Aceh yang juga Akademisi dan Praktisi Hukum

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Sabtu 21 Juni 2025 saya diminta oleh Organisasi Pemuda ICMI Aceh untuk menjadi salah seorang narasumber pada Seminar Cendekiawan dengan tema Akselerasi Pengembangan Sektor Migas dan Pertambangan Aceh; Menuju Tata Kelola Berkelanjutan dan Keseajhteraan Masyarakat.

Narasumber utama dalam seminar tersebut adalah Gubernur Aceh yang diwakili oleh Kepala Bappeda, serta narasumber lainnya : Kepala BPMA, Rektor USK, Rektor UIN Ar-Raniry, Kepala Dinas ESDM, dan saya sebagai Ketua MPW ICMI Aceh.

Seminar yang digelar oleh organisasi PEMUDA ICMI Aceh dihadiri oleh sekitar 300-an peserta dari berbagai komponen strategis masyarakat Aceh.

Sebelum membahas pada pokok permasalahan, saya memulai dengan mengutip ketentuan dalam Pasal 18 B ayat (1) UUD 1945, yaitu Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Mengacu pada ketentuan Konstitusi di atas, maka Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki sifat Istimewa dan memiliki kewenangan-kewenangan khusus.

Kedua sifat tersebut telah diatur dengan UU tersendiri, yaitu : UU 44/1999 tentang Keistimewaan Aceh dan UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengatur perihal Kekhususan Aceh.

Kajian saya kepada kedua undang-undang tersebut, menyimpulkan bahwa Aceh memiliki 4 sifat keistimewaan dan 26 kekhususan.

Dua kekhususan Aceh yang terkait dalam seminar ini adalah perihal Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan pembentukan Badan Pengeloaan Minyak dan Gas Aceh (BPMA).

Girl in a jacket