Oleh: Dr. H. Taqwaddin Husin, S.H. S.E., M.S. Ketua ICMI Aceh yang juga Akademisi dan Praktisi Hukum
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Sabtu 21 Juni 2025 saya diminta oleh Organisasi Pemuda ICMI Aceh untuk menjadi salah seorang narasumber pada Seminar Cendekiawan dengan tema Akselerasi Pengembangan Sektor Migas dan Pertambangan Aceh; Menuju Tata Kelola Berkelanjutan dan Keseajhteraan Masyarakat.
Narasumber utama dalam seminar tersebut adalah Gubernur Aceh yang diwakili oleh Kepala Bappeda, serta narasumber lainnya : Kepala BPMA, Rektor USK, Rektor UIN Ar-Raniry, Kepala Dinas ESDM, dan saya sebagai Ketua MPW ICMI Aceh.
Seminar yang digelar oleh organisasi PEMUDA ICMI Aceh dihadiri oleh sekitar 300-an peserta dari berbagai komponen strategis masyarakat Aceh.
Sebelum membahas pada pokok permasalahan, saya memulai dengan mengutip ketentuan dalam Pasal 18 B ayat (1) UUD 1945, yaitu Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Mengacu pada ketentuan Konstitusi di atas, maka Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki sifat Istimewa dan memiliki kewenangan-kewenangan khusus.
Kedua sifat tersebut telah diatur dengan UU tersendiri, yaitu : UU 44/1999 tentang Keistimewaan Aceh dan UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengatur perihal Kekhususan Aceh.
Kajian saya kepada kedua undang-undang tersebut, menyimpulkan bahwa Aceh memiliki 4 sifat keistimewaan dan 26 kekhususan.
Dua kekhususan Aceh yang terkait dalam seminar ini adalah perihal Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan pembentukan Badan Pengeloaan Minyak dan Gas Aceh (BPMA).







