Aspek penguasaan ditemukan dasar hukumnya dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agaria, yang berbunyi; 1. Atas dasar ketentuan dalam Ps 33 ayat (3) UUD 1945, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
Hak menguasai dari Negara memberi wewenang untuk : a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut; b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa; c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Pengelolaan ESDM Aceh Titik singgung krusial ditemukan antara UU Pemerintahan Aceh dengan UU Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 156 UU No 11 Tahuh 2006 (UUPA) ditentukan; (1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengelolaan tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pengawasan kegiatan usaha yang dapat berupa eksplorasi, eksploitasi, dan budidaya.
(3) Sumber daya alam dimaksud meliputi bidang pertambangan yang terdiri atas pertambangan mineral, batu bara, panas bumi, bidang kehutanan, pertanian, perikanan, dan kelautan yang dilaksanakan dengan menerapkan prinsip transparansi dan pembangunan berkelanjutan.







