Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Solusi Persinggungan Hukum Terkait Penguasaan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Tambang dan Migas Aceh

75
×

Solusi Persinggungan Hukum Terkait Penguasaan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Tambang dan Migas Aceh

Sebarkan artikel ini
IMG 20250622 140712

Pemerintah Pusat bersikukuh bahwa ini ranahnya nasional dalam negara kesatuan. Bahkan juga ada yang berargumen menggunakan asas hukum lex posterior derogate lex priori, hukum yang terakhir menganulir hukum terdahulu.

Solusi-solusi dan Prospek Masa Depan Aceh
Terkait adanya persinggugan hukum yang kadangkala memunculkan konflik regulasi, hemat saya solusinya selain menggunakan asas-asas hukum; lex specialis dan lex posterior, juga bisa dilakukan melalui kesepakan bersama seperti yang baru-baru ini dipraktekkan terkait solusi kisruh 4 pulau.

Dalam hal solusi implementatif terkait pengelolaan SDA baik sektor ESDM (pertambangan mineral, batu bara, panas bumi) maupun sektor MIGAS hemat saya diperlukan adanya Kesepakatan Bersama antara Gubernur Aceh dengan Menteri ESDM.

Dalam konteks Ilmu Hukum, adanya kesepakatan bersama ini melahirkan asas pacta sun servanda, yaitu kesepakatan yang sah (Ps 1320 BW) yang dibuat para pihak mengikat mereka bagaikan undang-undang. Lalu kesepakatan ini dikukuhkan dalam Kebijakan Administratif sebagaimana diatur baik dalam Pasal 8 UUPA maupun dalam UU Administrasi Pemerintah.

Solusi lainnya adalah agar Pemerintah Aceh merumuskan kebijakan yang tepat menerima investasi tambang dan migas untuk mensejahterakan rakyat dan tidak merusak lingkungan.

Perumusan kebijakan ini sebaiknya melibatkan multi stakeholder demi untuk kemaslahatan bersama.

Pemerintah Aceh bersama pihak kampus di Aceh harus mempersiapkan SDM Aceh dan membangun budaya etos kerja yang adaptif dengan iklim industry untuk menyambut arus investasi tambang dan Migas.

Girl in a jacket