Pengelolaan Migas Aceh dalam Pasal 160 ayat (1) UUPA, ditentukan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama SDA migas yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh.
Untuk melakukan pengelolaan bersama tersebut, Pemerintah dan Pemerintah Aceh dapat menunjuk atau membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan bersama.
Badan tersebut di atas adalah Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA). Jadi badan ini lahir karena diatur dalam atau diperintahkan oleh UU, bukan oleh PP. Sehingga, jika ingin meniadakannya pun mesti melalui UU. Artinya, begitu kuatnya eksistensi BPMA.
Kontrak kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi dalam rangka pengelolaan minyak dan gas bumi dapat dilakukan jika keseluruhan isi perjanjian kontrak kerja sama telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh.
Sebelum melakukan pembicaraan dengan Pemerintah mengenai kontrak kerja sama dimaksud, Pemerintah Aceh harus mendapat persetujuan DPRA.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah, yaitu PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengeloaan Bersama SDA Migas di Aceh.
Berlakunya ketentuan dalam UUPA terkait Pengelolaan Migas bisa jadi berbenturan substansi dan mandatorinya dengan UU Migas, maka untuk solusi normative terhadap hal ini juga dapat digunakan asas lex specialis derogate lex generalis, dimana yang diberlakukan adalah UUPA.
Dalam versi Aceh, pemberlakuan asas lex specialis kedengarannya mudah. Namun faktanya menurut versi Jakarta itu tidak mudah.







