Jadi, dalam UUPA tegas disebutkan bahwa Pemerintah kabupaten/kota berwenang mengelola SDA baik di darat maupun di laut Aceh.
Sedangkan dalam UU No 23 Tahun 2014 (UU PEMDA) tidak memberikan lagi kewenangan apapun untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan SDA dimaksud.
Hal ini bisa dicermati pada lampiran pembagian kewenangan dan urusan, kecuali penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota yang diberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Hal ini ditentukan dalam Suburusan Energi Baru Terbarukan (lihat Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, UU 23/2014, halaman 128).
Peristiwa kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat dan daerah-daerah lainnya, dimana Pemerintah Kabupaten/Kota beserta warga masyarakat tidak memiliki kewenangan apapun terhadap hal tersebut, sehingga tidak bisa berbuat apapun, telah menimbulkan kekecewaan mendalam bagi mereka.
Pemerintah kabupaten/kota dan warga masyarakatnya hanya menjadi korban bencana kerusakan lingkungan tersebut.
Ketentuan berbeda terdapat di dalam dalam Pasal 156 UUPA yang seharusnya berlaku di Aceh, dimana secara juridis formal Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan kewenangan dan urusan pengelolaan pertambangan mineral, batu bara, panas bumi, bidang kehutanan, pertanian, perikanan, dan kelautan.
Kalau merujuk pada asas lex specialis derogate lex generalis, maka ketentuan dalam UUPA lah yang harus diberlakukan, bukan UU PEMDA. Tapi faktanya bagaimana saat ini ? Banyak Dinas Pertambangan Kabupaten/Kota di Aceh yang tidak ada lagi diberi kewenangan apapun dan tidak ada lagi yang diurus, padahal kegiatan galian bebatuan atau galian tambang lainnya terus terjadi di kabupaten/kota yang dapat merusak lingkungan.







