“Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran setelah batas waktu imbauan berakhir. Ini bukan sekadar soal penertiban administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” lanjutnya.
Muhajir juga menyatakan, dalam pelaksanaan penertiban nantinya, Satpol PP dan WH tidak akan bekerja sendiri. Penertiban akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah instansi teknis terkait yang tergabung dalam Tim Terpadu Penertiban Reklame yang dibentuk oleh Bupati Aceh Besar dari berbagai unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Aceh Besar.
“Dalam penertiban nantinya akan melibatkan tim terpadu yang dibentuk oleh Bupati Aceh Besar. Di dalamnya terdiri dari dinas-dinas teknis terkait perizinan dan tata ruang serta OPD lainnya yang berwenang,” ungkap Muhajir.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Besar, Agus Husni SP mengatakan, proses pengurusan izin reklame kini sudah lebih mudah dan transparan.
Ia menjelaskan, pemohon izin cukup mengisi formulir yang mencakup data identitas dan informasi perusahaan, seperti nama pemohon, alamat, nama perusahaan, nama direktur, alamat perusahaan, alamat titik lokasi reklame, serta luas bidang reklame yang akan dipasang.
Agus memaparkan, untuk persyaratan umum, para pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, antara lain rekomendasi dari camat setempat, fotokopi KTP pemohon atau penanggung jawab, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB), fotokopi akta pendirian perusahaan, denah dan gambar titik lokasi reklame, serta bukti pembayaran pajak reklame.







