Scroll untuk baca artikel
Aceh

Pemkab Aceh Besar Imbau Pemilik Usaha Baliho Segera Urus Izin

54
×

Pemkab Aceh Besar Imbau Pemilik Usaha Baliho Segera Urus Izin

Sebarkan artikel ini
IMG 20251016 105647

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan pembongkaran terhadap baliho yang langgar aturan, beberapa waktu lalu. Foto: dok. MC Aceh Besar

Kota Jantho, Acehinspirasi.com l Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), mengimbau seluruh pemilik usaha dan perusahaan penyedia jasa reklame untuk segera mengurus izin resmi pemasangan baliho di wilayah Aceh Besar, sebagai tindak lanjut dari arahan Bupati Aceh Besar dalam rangka menertibkan tata kelola reklame yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA menjelaskan, saat ini masih banyak baliho dan media reklame lainnya yang terpasang tanpa izin resmi. Hal tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga dapat menimbulkan kesemrawutan tata kota serta mengurangi estetika kawasan. Oleh karena itu, pemerintah daerah memberikan batas waktu bagi pemilik usaha untuk segera melengkapi izin pemasangan hingga pertengahan November 2025.

“Kami mengingatkan seluruh pemilik usaha baliho agar segera mengurus perizinannya sesuai ketentuan yang berlaku. Batas waktu yang kami berikan sampai dengan pertengahan November mendatang,” ujar Muhajir di Kota Jantho, Senin (13/10/2025).

Ia menegaskan, setelah batas waktu tersebut berakhir, Satpol PP dan WH akan melakukan langkah penertiban terhadap baliho atau reklame yang tidak memiliki izin resmi. Menurutnya, tindakan tegas akan diambil bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.

Girl in a jacket