Ia menilai, dengan adanya penertiban dan penegasan aturan perizinan reklame ini, wajah Kabupaten Aceh Besar akan menjadi lebih tertib, indah, dan nyaman dipandang. Di sisi lain, penegakan aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak reklame yang dikelola secara resmi.
“Kita ingin Aceh Besar menjadi daerah yang tertib administrasi, indah secara visual, dan tetap mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Pemasangan reklame yang berizin tentu akan memberikan manfaat bagi semua pihak,” pungkas Agus Husni.(*)







