Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Besar, Rahmawati, SPd, MSi. Foto: Istimewa
Kota Jantho, Acehinspirasi.com l Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Besar, Rahmawati, SPd, MSi, menjelaskan alasan belum diterimanya dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 oleh DPRK Aceh Besar.
Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut saat ini masih dalam tahap penyelesaian penginputan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Khusus untuk tahun 2026, sebelum kita menginput rencana kerja pemerintah daerah, kita harus menginput terlebih dahulu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan OPD juga harus menginput rencana strategis lima tahunan,” ujar Rahmawati, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, tahapan berlapis dalam proses penyusunan KUA-PPAS membutuhkan waktu, karena seluruh perencanaan pembangunan daerah harus disinkronkan melalui SIPD agar sesuai dengan kerangka regulasi dan visi pemerintah daerah.
Rahmawati menjelaskan bahwa penyelesaian KUA-PPAS diawali dengan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) OPD, yaitu dokumen lima tahunan berisi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan dari masing-masing perangkat daerah.
Renstra tersebut kemudian menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) OPD yang harus selaras dengan RPJMD. Seluruh tahapan itu harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum masuk ke penginputan dokumen KUA-PPAS.
“Jadi, semuanya butuh proses. InsyaAllah akan segera kita serahkan kepada DPRK untuk dibahas dan disepakati,” tegasnya.







