“Pernyataan ilegal yang disampaikan Mentan tidak berdasar dan jelas mereduksi kewenangan Aceh, khususnya BPKS yang beroperasi berdasarkan regulasi khusus,” tegas Muhammad MTA.
Pernyataan Mentan yang mempertanyakan nasionalisme terkait impor beras juga dinilai tendensius dan menyudutkan Aceh, terlebih kawasan tersebut kini dipimpin oleh mantan Panglima GAM.
Pemerintah Aceh meminta agar pejabat pusat lebih berhati-hati dan menjaga keharmonisan nasional dalam menyikapi persoalan kewenangan seperti ini. Hal tersebut sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia yang kuat dan bersatu.
Pemprov Aceh juga mendesak Kementan untuk segera melakukan uji laboratorium terhadap beras 250 ton tersebut sesuai mekanisme perundang-undangan dan melepasnya kepada masyarakat Sabang setelah proses selesai. []







