Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Foto: Istimewa
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Pemerintah Aceh angkat suara terkait penyegelan 250 ton beras impor milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, terdapat sejumlah poin penting yang menegaskan bahwa impor beras tersebut tidak melanggar regulasi dan merupakan kebijakan strategis untuk kepentingan masyarakat Sabang.
Menurut Pemerintah Aceh, Gubernur telah menerima dan memahami laporan lengkap mengenai persoalan impor beras ini, serta memastikan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar oleh BPKS maupun pihak terkait lainnya.
Pemerintah Aceh menjelaskan salah satu masalah utama yang dihadapi masyarakat Sabang adalah tingginya harga beras jika didatangkan dari daratan Aceh. Kondisi ekonomi yang sedang berat membuat kebutuhan stabilisasi harga menjadi mendesak.
Karena itu, memasukkan beras dari luar dipandang sebagai kebijakan transisi yang strategis dan berpihak pada masyarakat. Pemerintah Aceh menegaskan bahwa kebijakan ini sah, karena Sabang merupakan kawasan bebas yang memiliki pengaturan khusus dalam perundang-undangan, termasuk dalam UUPA.
Respons Mentan Dinilai Berlebihan dan Menyudutkan Aceh
Pemerintah Aceh menilai pernyataan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, yang menyebut impor beras tersebut ilegal, terlalu reaksioner dan tidak mempertimbangkan sensitivitas daerah, terutama Aceh sebagai wilayah bekas konflik.







