Scroll untuk baca artikel
Aceh

Mahasiswa Kepung Kejati Aceh, Desak Usut Dugaan Korupsi PUPR dan KKN Seleksi PPPK Aceh Selatan

169
×

Mahasiswa Kepung Kejati Aceh, Desak Usut Dugaan Korupsi PUPR dan KKN Seleksi PPPK Aceh Selatan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260108 160832

“Ini adalah kejahatan terhadap keuangan negara dan pengkhianatan terhadap amanat rakyat Aceh. Infrastruktur yang seharusnya menopang kesejahteraan justru diduga dijadikan ladang bancakan,” ujarnya lantang di hadapan massa aksi.

Selain sektor infrastruktur, mahasiswa juga menyoroti dugaan KKN di Cabang Dinas Pendidikan Aceh Selatan. Nama Kepala Cabang Dinas Pendidikan setempat, Annadwi, disebut dalam orasi sebagai pihak yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

Dugaan tersebut mencuat menyusul kelulusan istrinya dalam seleksi PPPK, yang dinilai tidak transparan dan melampaui banyak guru honorer yang telah lama mengabdi.

Tudingan itu diperkuat oleh pengakuan puluhan kepala sekolah negeri dan swasta di Aceh Selatan. Mereka menyebut adanya praktik pungutan liar yang berlangsung secara sistematis, mulai dari dugaan setoran Rp10–30 juta untuk penempatan kepala sekolah, potongan 1 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap pencairan, tambahan aliran dana hingga 3 persen melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), hingga dugaan penarikan kembali gaji guru dan tenaga kontrak pada periode Juli-Desember 2023.

Lebih jauh, massa aksi juga mengungkap adanya pengakuan pemberian uang Rp500 ribu setiap kali kunjungan sekolah. Praktik tersebut, menurut mereka, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun hingga kini, mahasiswa menilai tidak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum, Inspektorat, maupun Dinas Pendidikan Aceh. Pembiaran ini dinilai mencederai komitmen Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam agenda pemberantasan korupsi dan reformasi pendidikan.

Girl in a jacket