“Seluruh regulasi tersebut menempatkan seleksi JPT sebagai mekanisme administratif yang objektif, terukur, dan berjenjang,” ujar Yulfan.
Menurutnya, tahap seleksi administrasi semata-mata bertujuan untuk memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Tahapan tersebut bukan merupakan pengangkatan jabatan, bukan pula vonis atas kepantasan moral seseorang, apalagi putusan hukum.
Terkait persyaratan integritas dan moralitas, kuasa hukum menegaskan bahwa rekam jejak tidak identik dengan ketiadaan masalah hukum, melainkan dinilai secara menyeluruh dari perjalanan jabatan, kinerja, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap mekanisme hukum.
Anita disebut telah menjalani proses hukum secara terbuka, kooperatif, dan bertanggung jawab serta menerima putusan pengadilan sebagai konsekuensi prinsip negara hukum.
Dalam perkara pidana yang kerap dijadikan dasar framing pemberitaan, Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 67/Pid.B/2025/PN JTH menjatuhkan pidana bersyarat atau pidana percobaan berdasarkan Pasal 14a KUHP.
Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa perbuatan yang dilakukan lebih merupakan kelalaian dalam pelaksanaan tugas administratif, bukan kejahatan dengan niat jahat, serta terdakwa dinilai masih layak menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pidana percobaan tidak melahirkan status narapidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan.






