Dengan demikian, terdapat perbedaan tegas antara pidana penjara sebagai jenis pidana yang diputuskan hakim dan pidana penjara yang benar-benar dijalani secara faktual.
“Atas dasar itu, pernyataan administratif klien kami dalam proses seleksi JPT telah sesuai dengan fakta hukum dan ketentuan yang berlaku. Tidak terdapat unsur pemalsuan, penyesatan, maupun itikad tidak baik,” tegas Yulfan.
Ia menambahkan, hingga saat ini tidak ada satu pun ketentuan dalam Undang-Undang ASN maupun peraturan pelaksananya yang secara otomatis mencabut atau meniadakan hak administratif Anita untuk mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Yulfan juga berharap Panitia Seleksi (Pansel) dapat bekerja secara berimbang, profesional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami hanya memberikan klarifikasi, bukan untuk menggiring Pansel, tetapi untuk mengembalikan proses seleksi agar berjalan sesuai teknis yang sebenarnya,” ujarnya.
Sementara itu, Anita menegaskan bahwa dirinya saat ini telah kembali bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Kuasa hukum menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kliennya tidak meminta keistimewaan atau perlakuan khusus, melainkan hanya mengharapkan perlakuan yang adil oleh hukum dan ruang publik, serta penghormatan terhadap prinsip bahwa seseorang tidak boleh dihukum dua kali, baik oleh pengadilan maupun oleh opini publik. []






