Mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, Anita, SKM, M.Kes, melalui kuasa hukumnya Yulfan, menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh, Selasa (20/01/2026), di Banda Aceh. Foto: Acehinspirasi.
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, Anita, SKM, M.Kes, melalui kuasa hukumnya Yulfan, menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh. Klarifikasi tersebut disampaikan di Banda Aceh, Selasa (20/01/2026).
Kuasa hukum menilai klarifikasi ini penting agar diskursus publik berlangsung secara proporsional, adil, dan berbasis fakta hukum yang utuh.
Yulfan menegaskan bahwa keikutsertaan Anita dalam seleksi JPT Pratama merupakan hak hukum dan hak konstitusional setiap warga negara yang memenuhi persyaratan. Prinsip persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak tersebut tidak dapat gugur hanya karena stigma atau opini publik, sepanjang tidak ada larangan tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Ia juga menjelaskan bahwa seleksi JPT Pratama berada dalam rezim hukum administrasi kepegawaian, bukan proses peradilan pidana maupun penilaian moral di ruang publik.
Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019.






