“Kami sudah bersurat dan surat tersebut diterima oleh Kabag Umum BPBA. Kami juga diarahkan untuk berkoordinasi dengan petugas gudang. Tetapi saat kami datang, ternyata belum ada disposisi atau memo dari Plt. Kepala BPBA,” ujar Yulfan.
Permintaan tambahan berupa surat izin dari Sekda Aceh baru disampaikan secara
mendadak pada 31 Januari 2026.
Kondisi ini semakin menegaskan adanya ketidaksinkronan kewenangan internal di BPBA, di mana otoritas administratif yang berada pada Sekretaris BPBA tidak berjalan seiring dengan Plt. Kepala Pelaksana BPBA. Akibatnya, rencana pengambilan dan pendistribusian bantuan kembali tertunda.
Dalam koordinasi lanjutan, Relawan Aceh Tangguh mendapat arahan untuk kembali
mendatangi Gudang BPBA keesokan harinya pukul 10.00 WIB dan menemui petugas gudang bernama Iskandar.
Relawan tiba di lokasi pukul 10.10 WIB dengan armada yang telah disiapkan. Namun, bantuan yang akan diserahkan hanya berupa beras kemasan 5 kilogram dengan total sekitar 5 ton.
Padahal, dalam surat permohonan, Relawan Aceh Tangguh hanya meminta 200 sak beras atau sekitar 1 ton, disertai item lain berupa perlengkapan sanitasi, perkakas, hunian, kelistrikan, paket sekolah, dan paket keluarga.
Salah satu petugas BPBA, Fauzi, menjelaskan bahwa tidak seluruh item dalam surat permohonan dapat diserahkan karena adanya pembagian kewenangan internal.
Secara struktural, Sekretaris BPBA memiliki otoritas administratif dalam pengelolaan dan penatausahaan logistik, sementara kewenangan operasional berada pada Plt. Kepala Pelaksana BPBA.






