Ketua PT Banda Aceh juga berharap kenaikan kelas tersebut memberikan dampak nyata bagi masyarakat Aceh Besar, terutama dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih cepat, profesional, dan optimal bagi para pencari keadilan.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Besar, Drs. H. Syukri A. Jalil, menyambut baik kenaikan status PN Jantho. Menurutnya, peningkatan kelas pengadilan diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kami berharap dengan kenaikan kelas ini, pelayanan hukum bagi para pencari keadilan di Kabupaten Aceh Besar menjadi semakin optimal, cepat, dan tepat,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi yang juga Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, menjelaskan bahwa wilayah hukum PN Jantho meliputi seluruh Kabupaten Aceh Besar yang beribu kota di Kota Jantho.
“Wilayah hukum PN Jantho mencakup seluruh teritorial Kabupaten Aceh Besar yang terdiri atas 23 kecamatan dengan jumlah penduduk mencapai 439.049 jiwa.
Dengan cakupan wilayah dan jumlah penduduk tersebut, peningkatan status menjadi Pengadilan Negeri Kelas IB diharapkan semakin memperkuat pelayanan peradilan kepada masyarakat,” jelasnya. []







