Fachrul mempertanyakan alasan dokumen yang menyangkut masa depan Aceh tidak dibuka secara luas kepada publik dan belum melibatkan kelompok masyarakat sipil Aceh secara maksimal.
Ia menilai seluruh pasal yang berkaitan dengan kewenangan Aceh perlu dikaji secara terbuka, terutama yang menyangkut sumber daya alam, kewenangan pemerintahan, kesejahteraan masyarakat, identitas Aceh, serta implementasi kesepakatan damai yang tertuang dalam MoU Helsinki.
“Jangan sampai rakyat baru mengetahui isi undang-undangnya setelah semuanya selesai. Itu bukan proses legislasi yang sehat,” tegasnya.
Jangan Fokus pada Dana Otsus
Fachrul menilai transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting untuk membangun legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil revisi UUPA.
Ia mengingatkan agar pembahasan tidak terlalu berorientasi pada aspek fiskal, khususnya Dana Otsus. Menurutnya, persoalan yang lebih besar adalah bagaimana memastikan kewenangan khusus Aceh dan berbagai ketentuan kekhususan Aceh tetap terlindungi serta dapat diimplementasikan secara efektif.
“Revisi UUPA memiliki dimensi politik yang jauh lebih besar dibandingkan sekadar perubahan norma dalam sebuah undang-undang.
UUPA lahir dalam konteks sejarah panjang Aceh dan merupakan bagian penting dari proses perdamaian serta pengaturan hubungan Aceh dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
Karena itu, Fachrul meminta perubahan terhadap UUPA dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kembali ketidakpercayaan masyarakat Aceh terhadap pemerintah pusat.







