“Aspirasi Aceh bukan hanya aspirasi pemerintah, DPR, DPRA, atau elite politik. Ada akademisi, ulama, mahasiswa, pemuda, perempuan, pelaku usaha, masyarakat adat, kelompok masyarakat sipil, korban konflik, dan masyarakat di seluruh kabupaten/kota. Mereka juga harus didengar,” tegas Fachrul.
Minta Draf dan Proses Pembahasan Dibuka
Fachrul meminta pemerintah dan DPR membuka draf revisi serta proses pembahasannya kepada masyarakat. Ia juga mendorong adanya konsultasi publik yang dilakukan secara terbuka dan hasilnya dapat diakses masyarakat.
“Buka drafnya. Buka pembahasannya. Jelaskan pasal demi pasal. Libatkan rakyat Aceh. Jangan hanya bernegosiasi di ruang elite. Karena yang akan menjalani dampak dari revisi UUPA bukan hanya para pembuat undang-undang, tetapi seluruh rakyat Aceh,” katanya.
Ia menilai masyarakat juga perlu mengetahui aspirasi mana yang diterima maupun ditolak dalam proses revisi, termasuk alasan hukum dan pertimbangan yang mendasarinya.
“Rakyat harus bisa melihat: aspirasi siapa yang diterima, aspirasi siapa yang ditolak, dan apa alasan hukumnya. Itu baru namanya transparansi,” ujar Fachrul.
Fachrul menegaskan keberhasilan revisi UUPA tidak seharusnya hanya diukur dari tercapainya kesepakatan mengenai besaran Dana Otsus.
“Ukuran keberhasilan revisi UUPA bukan hanya apakah Aceh mendapatkan 2,5 persen. Ukuran keberhasilannya adalah apakah rakyat Aceh merasa dihormati, kewenangan Aceh terlindungi, ekonomi rakyat semakin kuat, dan perdamaian Aceh semakin kokoh dengan mengakomodasi tujuh poin ekonomi dalam MoU Helsinki,” tuturnya.







