“Jangan sampai revisi UUPA justru melahirkan kembali rasa tidak percaya masyarakat Aceh terhadap pemerintah pusat.
Kita tidak ingin ada kesenjangan antara apa yang disepakati dengan apa yang kemudian diimplementasikan,” tegasnya.
Menurut dia, apabila masyarakat merasa tidak dilibatkan atau hanya mengetahui hasil akhir tanpa mengetahui proses pembahasannya, legitimasi politik hasil revisi UUPA berpotensi dipertanyakan.
“Kita harus mencegah munculnya persepsi bahwa Jakarta kembali menentukan masa depan Aceh tanpa mendengarkan Aceh,” ujarnya.
Harus Menjawab Persoalan Ekonomi Aceh
Dari sisi ekonomi, Fachrul menilai revisi UUPA harus memberikan kepastian terhadap pembangunan Aceh dalam jangka panjang.
Dana Otsus, menurut dia, tidak semestinya dipandang hanya sebagai angka dalam APBN, tetapi sebagai instrumen untuk memperkuat pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi rakyat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.
“Revisi UUPA harus menjawab persoalan struktural ekonomi Aceh, termasuk bagaimana menciptakan lapangan kerja, memperkuat UMKM, meningkatkan investasi yang memberikan manfaat kepada masyarakat lokal, mengembangkan sumber daya manusia, dan mengurangi ketergantungan terhadap belanja pemerintah,” katanya.
Fachrul juga meminta pemerintah pusat dan DPR tidak menjadikan elite politik sebagai satu-satunya sumber aspirasi dalam proses revisi UUPA.
Menurutnya, spektrum aspirasi masyarakat Aceh jauh lebih luas dan mencakup berbagai kelompok yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.






