Berdasarkan data yang digunakan dalam penyusunan dokumen, kawasan ekosistem gambut di Aceh Selatan mencapai sekitar 102.652 hektare.
Kawasan tersebut dinilai sebagai salah satu modal ekologis penting yang perlu dipertahankan melalui pengelolaan yang tepat.
“Dengan adanya Dokumen RPPEG Kabupaten Aceh Selatan ini, kita berharap kawasan ekosistem gambut yang sangat luas tersebut dapat dilindungi dan dikelola dengan baik.
Fungsi lindung dan fungsi budidaya harus dapat berjalan secara seimbang sesuai dengan karakteristik ekosistem dan peruntukannya,” kata TM Zulfikar.
Menurutnya, perlindungan gambut tidak semata-mata dipahami sebagai upaya mempertahankan kawasan dari kerusakan, tetapi juga harus menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Ekosistem gambut memiliki fungsi penting dalam menjaga tata air, menyimpan karbon, mendukung keanekaragaman hayati, mempertahankan produktivitas bentang alam, serta menyediakan jasa ekosistem bagi masyarakat.
Karena itu, pengelolaannya membutuhkan pendekatan terintegrasi antara perlindungan ekologis, penghidupan masyarakat, tata ruang, pembangunan daerah, pengendalian kebakaran dan kerusakan lahan, serta penguatan ekonomi yang tidak merusak fungsi gambut.
“Yang paling penting adalah bagaimana RPPEG ini nantinya tidak berhenti sebagai dokumen di atas kertas. Ia harus diterjemahkan menjadi kebijakan, program, kegiatan, penganggaran, pengawasan, dan aksi nyata di lapangan. Dengan demikian, setiap intervensi pembangunan di kawasan gambut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung ekosistem,” tegasnya.







