MaTA berpandangan, perubahan kondisi lingkungan pascabencana harus menjadi pertimbangan dalam menilai kelayakan lingkungan suatu rencana usaha atau kegiatan. Pemerintah perlu memastikan apakah data dan analisis yang digunakan dalam penyusunan AMDAL masih memadai atau membutuhkan kajian serta pembaruan berdasarkan kondisi terkini.
Organisasi masyarakat sipil tersebut juga meminta agar penerbitan izin pertambangan PT LMR dievaluasi secara transparan. Evaluasi harus mencakup aspek risiko bencana, keselamatan masyarakat, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta potensi dampak kegiatan pertambangan terhadap wilayah sekitarnya.
MaTA turut menyoroti pentingnya melihat wilayah Linge, Aceh Tengah, dari perspektif kerawanan bencana. Pengalaman bencana hidrometeorologi yang baru-baru ini terjadi di Aceh, menurut MaTA, menjadi pengingat bahwa risiko kebencanaan harus menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan keputusan terkait pemanfaatan sumber daya alam.
Namun, penilaian terhadap tingkat kerawanan dan risiko spesifik di lokasi rencana pertambangan tetap harus didukung data serta kajian teknis yang relevan.
DLHK Aceh Disebut Tidak Memiliki Dokumen AMDAL
Persoalan keterbukaan informasi ini semakin menjadi perhatian setelah MaTA mengungkapkan bahwa upaya memperoleh dokumen AMDAL juga telah dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi tersebut, MaTA memperoleh informasi bahwa dokumen AMDAL PT LMR yang dimaksud tidak dimiliki oleh DLHK Aceh.






