Kerugian Negara Capai Rp851,9 Juta
Berdasarkan pemeriksaan fisik dan mutu oleh Tim Ahli Teknik Politeknik Negeri Lhokseumawe serta hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp851.968.238,11 atau sekitar Rp851,9 juta.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara ini selanjutnya memasuki tahap penuntutan di pengadilan. Kelima tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh untuk persiapan persidangan.
Kejaksaan Negeri Simeulue menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., di Banda Aceh, Selasa, 3 November 2026. []






