Padahal untuk pihak-pihak lain juga begitu berani, bersemangat dan transparan melakukannya dan telah pula mengumumkan hasil auditingnya ke publik.
Menurut pemahaman saya tidaklah sulit melakukannya, dimulai dengan pihak pertama yang menyarahkan dan hibah itu, untuk kemudian menelusuri pihak kedua yang menerimanya, kepada pihak mana saja disalurkan, dimana lokasi dan apa saja bentuk pemanfaatannya serta sejauh mana manfaat yang didapatkan dari dana hibah itu.
Berdasarkan fakta ini, senafas dengan anggota DPRA itu, saya meminta kepada semua instrumen negara itu (Kepolisian, Kejaksaan, BPK, BPKP, Inspoktarat dan KPK) yang bekerja profesional, niscaya tidak terkesan tebang pilih (saboh bak talak saboh yup tapak), hendaklah juga memilih, menangani dan mengusut secara tuntas dan transparan kasus dana hibah untuk pemberdayaan ekonomi mantan kombatan GAM yang jumlah nominalnya sangat fantastis itu, Rp 650 miliar, alias Rp 650.000.000.000 (enam ratus lima puluh ribu juta rupiah), dimana dengan jumlah dana sebanyak itu apabila disalurkan dan dikalola dengan amanah, tepat sasaran, tepat guna dan akuntabel, niscayalah puluhan ribu mantan kombatan GAM dapat memberdayakan ekonominya, tidak lagi sebagaimana dialami semisal mantan kombatan GAM yang bernama Abu Ismail (60) sebagaimana pernah diberitakan media massa (Selasa, 15 Desember, 2020) bahwa Abu Ismail ini adalah eks kombatan GAM yang dulu pernah bergerilya ketika daerah operasi militer (DOM) berlangsung di Aceh, tetapi kini hidup di Banda Aceh tanpa rumah tempat berteduh permanen, kerjanya sebagai pemulung, mencari barang-barang bekas untuk dijual kembali dalam upaya menghidupi diri, keluarga dengan delapan orang anak yang menjadi tanggungjawabnya.







