Lhokseumawe, Acehinspirasi.com. | Kendati terkasan begitu heboh ihwal pemanggilan KPK terhadap dua pejabat Aceh, di mana berita tentang hal itu ramai dibicarakan dalam masyarakat yang tercermin dari rupa-rupa ulasan dan komentar dalam media sosial.
Tetapi menurut saya bahwa kerja KPK demikian adalah sesuatu yang normal belaka, karena memang demikianlah sejatinya wujud nyata prifesionalitas kerja KPK itu.
Hanya benar belaka dan saya setuju dengan pernyataan salah seorang anggota DPRA sebagaimana diberitakan media massa yang meminta KPK tidak tebang pilih mengusut korupsi di Aceh (Minggu, 6/Juni/2021).
Memang, betapa tidak tebang pilih melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya adalah konsekuensi logis dari profesionalitas kerja KPK, dan apabila sebaliknya, yakni jika ada indakasi tebang pilih, berarti kinerja KPK itu amatiran, dan ini tentu tidak sesuai dengan semangat kehadiran KPK, apalagi KPK mendapat anggaran yang cukup dari negara dalam melaksanakan tupoksinya itu.
Sama dengan aparat penegak hukum lainnya yang juga dituntut melaksanakan tupoksinya secara profesional, seperti kepolisian dan kejaksaan.
Disisi lain ada juga BPK, BPKP dan Inspektoran di semua tingkatan pemerintahan dalam NKRI yang tupoksinya itu melakukan audit berkaitan dengan kinerja dan keuangan negara yang dikelola oleh pengguna anggaran negara, baik aparatur negara maupun siapapun yang terlibat dan/atau dilibatkan dalam pengelolaan anggaran/uang yang bersumber dari pundi-pundi kas negara dengan berbagai nomenklaturnya.