Dan akhirnya waktu pun terus berlalu Pemerintah Aceh harus bekerja keras untuk mengejar waktu yang tersisa . Sementara sebagian kalangan Pemerhati Migas di Aceh sibuk dengan Retorika.
PT. PASE ENERGY
Setelah sekian bulan berlalu, baru terdengar adanya Pergerakan dari Pemkab Aceh Utara dengan mengajukan Draf rancangan Qanun perubahan PD. Pase Energy . Untuk menjadi Perseroan Terbatas. Ke DPRK untuk dibahas menjadi Qanun .tentang perubahan Badan Hukum menjadi PT. Pase Energy.
Pasca lahirnya Qanun tersebut Kondisi Aceh Utara yang sedang sakit dibidang keuangan tampaknya urusan Biaya mengurus surat pun harus mencari Dana Talangan dari pihak Luar. Ironis memang untuk sebuah perusahaan yang sudah berdiri selama 10 tahun. Dan hidup berdampingan dikawasan yang pernah dijuluki Petro Dolar. Karena ada Block B dalam wilayahnya.
Perkembangan selanjutnya Cek Mad sebagai Bupati membentuk Team Migas khusus untuk bekerja mengurus segala sesuatu dalam rangka persiapan penyertaan Pase Energy dalam mengelola Block B. Bersama PGE..
Dalam perjalanan Pemerintah Aceh Juga menggandeng PT. PL milik Pemko Lhokseumawe yang telah terlebih dahulu Berbadan Hukum Perseroan Terbatas
Sementara untuk Penyertaan Pase Energy . PGE sendiri sempat mengajukan Draf Kerja Sama kepada Team Migas Aceh Utara untuk dikoreksi dan dipelajari . Namun sayang entah kenapa Draf Rancangan Kerja sama yang telah di susun dan dikoreksi oleh team migas Aceh Utara Justru tidak ada Tanggapan dari Pemkap Aceh Utara untuk membahasnya lebih lanjut Sampai waktu yang ditentukan oleh Kementrian Terlewati setelah masa perpanjangan sampai Mei 2021.







