Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Peran PT. Pase Energy Di Block B Yang Kini Dipertanyakan Oleh Rakyat Aceh Utara

53
×

Peran PT. Pase Energy Di Block B Yang Kini Dipertanyakan Oleh Rakyat Aceh Utara

Sebarkan artikel ini
IMG 20210813 WA0007

Lalu apakah dalam penyertaan EMP. Pihak PGE harus melakukan Beuaty Contes. Jawabannya jelas tidak. Karena tidak ada dasar hukum khusus yang mengatur tentang Beuaty Contes.ini mengacu kepada azas Legalitas dalam hukum kita yaitu. Nullum Delictum Nulla Poana sine Praevia Lege Poenalli ( tidak ada Delic maka tidak ada pidana yang dapat dijatuhkan ).

Perlu juga kita pahami bahwa PGE ini adalah BUMD milik Pemerintah Aceh Untuk aturan terhadap perseroan Terbatas dapat kita liat pada UU. No. 40 tahun 2007. Sedangkan dalam penyertaan Mitra Usaha dapat kita liat di Pasal 22 Permendagri nomor 118 tahun 2018. Dimana disebutkan bahwa:

(1} . BUMD dapat melakukan kerja sama kemitraan dengan pihak lain.

(2). BUMD harus memprioritaskan kerja sama dengan BUMD daerah lain.

Pasal 22 ayat (1). Jelas memberi ruang kepada BUMD untuk melakukan kerjasama dengan pihak manapun dalam hal ini EMP.

Namun dalam ayat ( 2) khusus ditekankan supaya kerjasama dimaksut lebih diprioritaskan dengan BUMD daerah lain . Ini juga memberi ruang Bagi Pase Energy dan PL untuk dijadikan Mitra Kerja sama. Sebagai daerah Penghasil migas Block B.

PGE. yang merupakan sebuah perusahaan yang baru lahir. Tentu dengan segala keterbatasannya . Untuk memenuhi persyaratan sebagai mana ditentukan dalam PP nomor 23 tahun 2015. Baik dari segi. Modal. Tenaga Skill . Management. Tentu bukan hal yang mudah untuk dipenuhi karena untuk mengelola sebuah Block Migas excisting, butuh Pengalaman, Tenaga Skill dan kemampuan Finansial yang tidak sedikit. ( Lihat Artikel 33 Juni 2020 ).

Girl in a jacket