Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Peran PT. Pase Energy Di Block B Yang Kini Dipertanyakan Oleh Rakyat Aceh Utara

53
×

Peran PT. Pase Energy Di Block B Yang Kini Dipertanyakan Oleh Rakyat Aceh Utara

Sebarkan artikel ini
IMG 20210813 WA0007

Artinya menyertakan EMP yang sudah berpengalam bukanlah suatu kekonyolan. Atau Cacat Hukum , karena memang ada aturan tentang kemitraan untuk BUMD . Lalu bagaimana dengan Pase Energy yang dalam Rilis terakhir oleh Kadis ESDM Mahdinur katanya akan disertakan dalam Participating Interest ( PI ). ( serambi 25 Juli 2021.).

C. Participating Interest.

Participating Interest adalah proporsi kepemilikan produksi atas suatu explorasi wilayah kerja migas. PI merupakan keikutsertaan BUMD dalam bentuk pengelolaan hulu migas secara tetap.

Terkait Participating Interest Dalam PP. 23 tahun 2015. Terdapat pada pasal 51 dan 52 dan permen ESDM nomor 37 tahun 2018 .

Dimana pada pasal 51 ditentukan bahwa : Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan Yang pertama kali akan diproduksikan untuk suatu WK. Kontraktor wajib menawarkan hak dan kewajiban Participating Interest paling sedikit 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah Aceh.

Sementara dalam pasal 52. Ditentukan juga bahwa :
(1). Pernyataan minat kesanggupan untuk mengambil PI sebagaimana dimaksut dalam pasal 51 . Disampaikan selama 90 sejak Kontraktor menawarkan kepada BUMD.
(2). Dalam hal BUMD yang ditawarkan oleh Kontraktor tidak berminat .maka penawaran dapat ditujukan kepada Perusahaan Nasional.
(3). Dalam hal perusahaan nasional juga tidak berminat. Maka penawaran PI. Dinyatakan ditutup

Adapun dalam Permen ESDM nomor .37. tahun 2016 . Tentang ketentuan penawaran PI. telah mengaturnya secara lebih spesifik lagi.

Terkait dengan landasan Yuridis dari PI tersebut , beberapa pengamat menyatakan bahwa PI ini dikhususkan untuk WK Explorasi dan tidak untuk WK exploitasi

Girl in a jacket