Terkait EMP. Penulis mencoba mencari referensi tentang profil Perusahaan tersebut . Dan hasilnya adalah tidak ada satu persen pun saham Lapindo Berantas di dalam EMP. sebagai oil Company yang telah Go Publik. Ini menjawab keraguan banyak kalangan tentang kemampuan dari EMP.
A. Aspek Hukum
Mengacu kepada UUPA nomor 11 tahun 2006 dapat kita lihat dalam pasal 160 dan 161, yang intinya Aceh Punya wewenang untuk Mengelola Migas sedang kan dalam pasal 156 mengatur tertang Minarba.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut baru pada tahun 2015 keluar PP nomor 3 tahun 2015 . Tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat Nasional di Aceh dan PP. Nomor 23 tentang pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan Gas bumi di Aceh .
Khusus untuk pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan Gas baik yang diatur dalam UUPA maupun dalam turunannya yaitu PP. No. 23 tahun 2015 . Memiliki suatu kesan bahwa otonomi Aceh terkait migas berada di Propinsi. Tentunya ini mereduksi kewenangan Kewangan kabupaten yang sebelum lahir UUPA seperti UU NAD yang pernah diberlakukan beberapa priode.
Sedangkan terkait pasal 156 tentang minarba . Dalam turunannya PP nomor 3 tahun 2015 hanya sebagian saja yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten.Dan sebagai dampak dari kekhususan bagi Aceh adalah lahirnya BPMA
Perlu dipahami masalah pengelolaan migas yang sifatnya menjadi operator bukanlah sebuah keharusan dan kewajiban bagi Aceh untuk menerimanya. Karena dalam PP. Nomor 23 tahun 2015 . Pada pasal 46 ayat 10 dan 11. Disebutkan bahwa :







