Terhadap WK Yang telah habis masa kontraknya pemerintah dapat menawarkan kepada BUMD yang sahamnya dikuasai 100 persen milik pemerintah Aceh. Dan bila penawaran tidak diterima atau tidak mampu dapat ditawarkan secara terbuka.
Intinya adalah pengambil alihan Blok B Lebih bersifat Inisiatif atau Gagasan dari hasil negosiasi panjang antara keinginan PHE untuk lanjut dengan Sistem Gross Split dengan keinginan Pemerintah Aceh dengan Sistem Cost Recovery . Yang akhirnya diputuskan untuk mengelola sendiri. Atas dasar celah hukum dari regulasi tersebut yang diperkuat dengan persetujuan Mentri ESDM.
Ini menjawab apa yang disampaikan oleh Kadis ESDM Mahdinur bahwa atas kecerdasan Gubernur Nova dan dukungan dari berbagai pihak Block B diambil Alih Oleh pemerintah Aceh. Dan juga jawaban bagi pihak lain yang menyatakan bahwa ini hasil perjuangan GAM. dimasa lalu.
B. Beuaty Contes. Dan Kemitraan Untuk BUMD
Sepengatahuan penulis Beuaty Contes belum ada pengaturan hukumnya secara khusus di Indonesia. Baik di Undang Undang nomor 5 tahun 1999, tentang larangan praktek monopoli dan Persaingan Usaha, Maupun dalam Undang Undang Perseroan Terbatas. Nomor 40 tahun 2007. Namun dalam praktek Business Judgement Rule , Beuaty Contes sering terjadi.
Beuaty Contes berbeda dengan Tender . Yang mengacu pada Harga penawaran .dalam pengadaan barang jasa. Sedangkan Beuaty Contes lebih kepada Hubungan Kemitraan dan penyertaan Modal.
Dalam praktek Beuaty Contes biasanya pihak Prinsipal mengundang beberapa Mitra usaha . Dengan penyertaan persyaratan atau mempresentasikan profile company – nya untuk dinilai . Namun dalam keputusan siapa yang dipakai sebagai mitra kerja sangat tergantung dari pihak Prinsipal itu sendiri. ( Bukan pada standart aturan pelelangan ). Karena Direksi punya tanggungjawab untuk memilih kemitraan dalam rangka menjaga keberlangsungan perusahaannya. Dengan prinsip kehati-hatian. Sebagaimana di atur pasal 97 UU perseroan terbatas.







