Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Kepala Dinas Tenaga Kerja Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

72
×

Kepala Dinas Tenaga Kerja Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh, Acehinspirasi.com, Kejati Aceh tetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan MobiIitas Penduduk ( Disnakermobduk ) mantan Kepala Dinas PUPR Aceh Fj sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Gigieng, di Pidie tahun anggaran 2018.

Saat ini Fj masih menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Gigieng Fj sebagaii Pengguna Anggaran (PA). Selain Fj, kepala UPTD wilayah I juga ditetapkan sebagai tersangka.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut langsung disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr Muhammad Yusuf, dalam konferensi pers, Jumat (22/10/2021) di aula Kejati Aceh.

Disanpaikan Kejati Aceh, sejak 15 Oktober 2021, telah memanggil sejumlah pihak terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Gigieng di Pidie.

Selain memeriksa Mantan Kepala Dinas PUPR, Fj, Kejati juga memanggil pihak kontraktor, yakni FF sebagai Marketing Manager PT Maagner Biro Indonesia dan Lian Min sebagai Direktur PT Yambela Indonesia.

Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, dibangun tiga tahap. Tahap pertama dibangun pada tahun anggaran 2017 dengan pekerjaan pembuatan dua fondasi jembatan dengan anggaran mencapai Rp1,4 miliar.

Tahap kedua pada 2018 meliputi pekerjaan pemasangan rangka baja dengan anggaran mencapai Rp1,8 miliar. Serta tahap ketiga pada 2019 meliputi pekerjaan pengecoran dan pengaspalan dengan anggaran Rp1,4 miliar.[]

Girl in a jacket